POLRES TASIK KOTA.... Kapolsek bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kel. Tamansari Iptu Nuraeni, Peltu Yusup dan Bripka Masroli melaksanakan pengecekan penanganan air limbah sampah TPA Ciangir". Selasa(30/05/2024).
Pengecekan tersebut bertujuan untuk melakukan kontrol terhadap penanganan limbah air rawa TPA Ciangir.
Menurut Kapolres Tasik kota AKBP JOKO SULISTIONO, S.H, S.I.K, M.H. melalui Kapolsek Tamansari Polres Tasik Kota IPTU NURAENI mengatakan, " Dalam kegiatan Kapolsek dan Bhabinkamtibmas serta Babinsa Kel. Tamansari di TPA Ciangir Rw. 06 Kel. Tamansari Kev. Tamansari Kota Tasikmalaya, kegiatan tersebut dalam rangka melakukan koordinasi dan pengecekan terkait dengan akan di tutupnya kembali TPA Ciangir oleh warga dengan dasar kesepakatan pada hari minggu tanggal 12 Mei 2024 dimana kesepakatan tersebut pada tanggal tersebut memberikan waktu 1 minggu untuk menangani limbah air rawa, dikarenakan dari kesepakatan tersebut sampai dengan sekarang untuk penangan limbah air rawa tersebut belum dapat 50% air limbaj surut maka pada hari Jum'at tanggak 1 Juni 2024 akan di lakukan penutupan kembali oleh warga Rw. 06 sesuai dengan lesepakatan yang telah di sepakati antara warga dan pihak LH Kota Tasikmalaya. maka dengan kejadian tersebut diatas Kapolsek dan Bhabinkamtibmas serta Babinsa melaksanakan himbauan dan masukan kepada warga agar kegiatan UPTD Sampah Ciangir dapat berjalan seperti biasa dan tidak terjadi penutupan.".
Dia menambahkan, mudah - mudahan antara warga Rw. 06 dan pihak LH dapat menemukan solusi permasalahan air limbah sampah sehingga tidam terjadi penutupan TPA Ciangir sehingga situasi aman dan kondusif.