Polres Tasik Kota - - Seorang perempuan berinisial Nin (41) warga Kelurahan Parakannyasag Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya, diamankan Polisi berikut barangbukti ribuan obat warna kuning berlogo MF dan pil warna kunihg DMP.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono melalui Kasat Narkoba AKP Imanudin membenarkan bahwa jajarannya mengamankan seorang ibu rumah tangga yang diduga mengedarkan obat terlarang.
"Benar kami mengamankan seorang perempuan yang diduga mengedarkan obat terlarang, berikut barang buktinya, " ungkapnya, Rabu (13/03/24)
Ia menjelaskan, dari tangan terduga pelaku, jajarannya mengamankan barang bukti 1 buah hp yang digunakan bertransaksi, 3 ribu butir pil berlogo mf, 780 pil kemasan strip tanpa merk, 1000 pil berlogo dmp, 200 Trihexyphenidyl kemasan strip.
"Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa barang tersebut didapati dari seseorang berinisial Y, dan kami tetapkan DPO, " jelasnya
Sementara itu, diketahui dari hasil pemeriksaan, bahwa pelaku mengedarkan sediaan farmasi berupa obat/pil yang tidak dilengkapi ijin dari Kemenkes RI atau pihak berwenang.
Baca juga:
Polri Hentikan Kasus Nurhayati
|
"Pelaku membeli, memiliki, menyimpan, membawa dan menguasai untuk di edarkan, maka dikenai pasal 435 jo pasal 436 ayat 1 dan 2 UU RI no 17 thn 2023 tentang kesehatan, " pungkasnya