POLRES TASIK KOTA –Kapolres Tasikmalaya Kota Pimpin Press Rilis Pengungkapan Kasus pencurian dengan modus Ganjal ATM di salahsatu Minimarket diwilayah Kecamatan Mangkubumi yang terjadi Senin (30/09), dan berhasil mengamankan 3 orang pelaku.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal saat pihaknya menerima laporan dari warga.
Baca juga:
Polri Hentikan Kasus Nurhayati
|
"Setelah menerima laporan, petugas Polsek Mangkubumi segera menuju lokasi, namun para pelaku sudah melarikan diri, " jelas Kapolres kepada wartawan di Mapolres, Kamis (03/10/24)
Dijelaskan Kapolres, Polisi awalnya berhasil mengejar dan mengamankan satu tersangka inisial LT (38) warga Kabupaten Tanggamus Lampung, beserta satu unit mobil Toyota Innova berwarna silver di sebuah SPBU tidak jauh dari lokasi kejadian.
"Saat pengejaran, pelaku lain yang mengendarai Suzuki Ertiga berusaha kabur, namun dua dari mereka akhirnya berhasil kami tangkap di Jalan Raya Ciawi, " ungkapnya
Kedua pelaku yang ditangkap di Jalan Raya Ciawi Kabupaten Tasikmalaya adalah HA (41) warga Bogor dan He (42) warga Tanggamus Lampung.
"Ada tiga pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi ini dan masih dalam pengejaran petugas, " ujarnya
Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua mobil, sembilan kartu ATM, termasuk dua kartu ATM BCA yang digunakan dalam aksi tersebut, serta beberapa barang lain yang diduga digunakan dalam kejahatan ini.
"Para pelaku dijerat Pasal 363 juncto 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, " tegas Kapolres.
Ia menambahkan, bahwa komplotan maling spesialis ganjal ATM Lintas Propinasi ini selain beraksi di Kota Tasikmalaya juga di daerah lainnya yaitu Garut dan Cianjur.
"Kami menghimbau kepada masyarakat apabila ada kendala saat melakukan penarikan uang di ATM, untuk tidak mudah percaya kepada orang lain yang pura pura akan membantu, lebih baik menghubungi bank terkait, " pungkasnya