Polres Tasik Kota-- - Pencurian dengan kekerasan terjadi di sebuah minimarket di Desa Kamulyan Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya.
Pelaku datang sendiri menggunakan sepeda motor, kemudian masuk ke dalam toko, dengan senjata tajam menyekap 2 pegawai perempuan dan menguras brankas yang berisi uang tunai Rp 67 juta rupiah.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono melalui Kasat Reskrim AKP Fetrizal membenarkan terjadinya aksi curas di wilayahnya.
"Benar telah terjadi aksi curas pada hari senin (18/03) sekitar jam 06.30 pagi, 2 pegawai di sekap kemudian menguras uang Rp 67 juta di brankas, " ungkapnya, Selasa (18/03/24)
Ia menjelaskan, setelah menerima laporan dari Polsek Manonjaya, selanjutnya Tim Inafis Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota melakukan Olah Tempat Kejadian perkara (TKP).
"Setelah dilakukan olah TKP, kami lakukan pemeriksaan kepada para saksi, " jelasnya
Menurut keterangan saksi 2 pegawai minimarket, Dini (21) dan Anis Fitria (24), pelaku menggunakan jaket hitam, pakai masker dan memakai helm, pura pura mencari barang, kemudian menodongkan pisau dan senjata api, melakukan penyekapan dan membuka brankas uang.
"Kami terus melakukan penyelidikan lebih lanjut, untuk segera mengungkap kasus tersebut, " pungkasnya