POLRES TASIK KOTA– Polres Tasikmalaya Kota memulai operasi penertiban terhadap pengendara motor yang menggunakan knalpot brong di wilayah Kota Tasikmalaya. Sejumlah pengendara berhasil ditindak dalam razia ini.
Operasi gabungan yang melibatkan Satlantas dan Samapta Polres Tasikmalaya Kota dilaksanakan di SP4 Bunderan Gobras, pada Selasa (08/10/2024) sore.
Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa beberapa pengendara motor yang kedapatan menggunakan knalpot brong mencoba melarikan diri untuk menghindari razia. Bahkan,
KBO LANTAS Polres Tasikmalaya Kota, IPTU SONI ALAMSYAH, SH , menyatakan bahwa operasi ini dilakukan atas perintah Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, guna mencegah kejadian serupa yang pernah terjadi sebelumnya.
"Kami melakukan penertiban ini sekaligus memberikan imbauan kepada warga untuk tetap menjaga kondusivitas, terutama agar anak-anak mereka tidak terlibat atau menjadi korban dari insiden serupa, " jelas , IPTU SONI ALAMSYAH, SH, SH di lokasi razia.
Hingga pukul 18.00 WIB, sebanyak 11 unit kendaraan yang menggunakan knalpot brong telah diamankan oleh pihak kepolisian.
"Sampai saat ini, sekitar 11 motor sudah kami amankan dan akan dibawa ke Mako Polres Tasikmalaya Kota untuk diproses lebih lanjut, " tambahnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) akan dikenai tilang. "Bagi yang tidak memiliki SIM akan ditilang, dan jika kendaraan tidak dilengkapi surat-surat atau plat nomor, kami akan membawa kendaraan tersebut ke Mako Polres untuk penanganan lebih lanjut, " tegasnya.